Home | Sejarah | Pimpinan | Inti Ajaran | Artikel | Arsip | Kontak Kami
Opini Aktual

Jum'at, 06 April 2018

Menuju Indonesia Bebas Tarif

Tulisan ini adalah bukan bermaksud untuk membahas masalah tarif perdagangan sebagaimana yang pernah dicetuskan dalam perjanjian AFTA atau pun NAFTA. Akan tetapi bebas tarif yang dimaksud dalam tulisan ini adalah bebas tarif berceramah atau pun berdakwah.

Banyak sekali oknum para penceramah yang mengklaim dirinya sebagai ulama, saat ini apabila mereka berceramah ataupun menjadi pembicara maka mereka memasang tarif pembayaran tertentu. Tergantung dari rating dan seberapa kondang yang bersangkutan, maka tarif pembayaran yang dimintanya pun akan semakin tinggi dengan semakin kondangnya yang bersangkutan.

Meskipun hampir tidak ada satupun ulama yang melarang masalah tarif pembayaran dalam berdakwah, akan tetapi guru kita dengan tegas mengharamkan hal ini, karena menerima upah atau pun pembayaran dalam berdakwah adalah bertentangan dengan ajaran para Rasul dan ajaran Allah swt.

قُلْ مَا أَسْأَلُكُمْ عَلَيْهِ مِنْ أَجْرٍ إِلَّا مَنْ شَاءَ أَنْ يَتَّخِذَ إِلَىٰ رَبِّهِ سَبِيلًا
“Katakanlah: "Aku tidak meminta upah sedikitpun kepada kamu dalam menyampaikan risalah itu, melainkan (mengharapkan kepatuhan) orang-orang yang mau mengambil jalan kepada Tuhan nya.” (QS 25:57)

Karena menetapkan tarif pembayaran dalam berceramah atau pun berdakwah, boleh jadi sistem ini adalah produksi dari ajaran syaithan, yang menganggap bahwa ajaran agama Islam adalah komoditi yang bisa diperdagangkan dan bisa dipergunakan untuk mengambil keuntungan. Sebagaimana halnya dengan acara hiburan di televisi atau radio atau internet, maka syaithan menghasut manusia agar menjadikan agama Islam sebagai hiburan spiritual bagi umat yang pada akhirnya bisa mendatangkan upah atau keuntungan.

Akibat dari menetapkan tarif pembayaran dan menerima upah dari berceramah, maka isi ceramah dan kajian yang disampaikan kepada umat pun akan bersifat menghibur. Menyenangkan bagi alam spiritual pendengarnya. Bukan sesuatu yang berasal dari Perintah Allah swt yang seharusnya disampaikan kepada umat, meskipun isinya tidak menyenangkan.

Semoga tulisan ini bisa menjadi penggugah kesadaran orang-orang yang diberi kelebihan dan kesempatan dari Allah swt untuk pandai berceramah. Pada hari ini kita masih menunggu datangnya suatu hari nanti bahwa Indonesia akan bebas tarif. Bebas dari tarif pembayaran untuk berceramah dan berdakwah.

Dunia sudah kotor oleh perilaku manusia, maka jangan ditambah kotor lagi dengan ulah praktek berceramah dan berdakwah yang tidak sesuai dengan ajaran para Rasul dan ajaran Allah swt. Menjadikan ajaran agama Islam sebagai komoditi. Bisa kualat! (AK/ST)


Diposkan oleh YAYASAN AKHLAQUL KARIMAH DARUL IMAN INDONESIA di 22.15